Langsung ke konten utama

ZAKAT MAAL


Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji.” (Al-Baqarah : 267).

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
  4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Obyek
Nishab
Waktu
Besaran yang dikeluarkan
Emas
85 Gram
1 Tahun
2,5 %
Perak
595 Gram
1 Tahun
2,5 %
Uang
Senilai 595 Gram Perak
1 Tahun
2,5 %
Barang Dagangan
Senilai 595 Gram Perak
1 Tahun
2,5 %
Harta Temuan
Tidak ada Nishob
Ketika ditemukan
20 %
Harta Tambang
(Emas dan Perak)
Senilai Nishob emas dan perak
1 Tahun
2,5 %
Kambing
40 - 120 ekor
121 - 200 ekor
201 - 300 ekor
Lebih dari 300 ekor
1 Tahun
1 ekor kambing betina
2 ekor kambing betina
3 ekor kambing betina
Setiap 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing betina
Sapid an kerbau
30 ekor
40 ekor
60 - 69 ekor
70 - 79 ekor

Lebih dari 80 ekor
1 Tahun
1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th
1 ekor sapi jantan/betina umur 2 th
2 ekor sapi umur 1 th
1 ekor sapi betina umur 2 th dan 1 ekor sapi jantan umur 1 th
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th
Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 th
Hasil pertanian
652,8 Kg
Ketika panen
10 % tadah hujan
5 % irigasi dengan biaya/beban
Penerima
8 golongan : Fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharim, fi sabilillah, musafir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bersamamu dalam Naungan Ilmu

Akhirnya waktu nya tiba, untukku menyempurnakan separuh dari agama. Tidak lama lagi aku akan memulai episode baru dalam kehidupan bersama kekasih. Membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis memang menjadi dambaan. Namun tentu saja untuk mencapainya bukan persoalan mudah. Butuh kesiapan dalam banyak hal terutama dari sisi ilmu agama. Sesuatu yang mesti dipunyai seorang istri, terlebih sang suami. “Kaum laki-laki (suami) adalah qawwam bagi kaum wanita (istri).” (an-Nisa’: 34). Salah satu tugas suami sebagai qawwam adalah memberikan pendidikan agama kepada istri dan anak-anaknya, meluruskan mereka dari penyimpangan, serta mengenalkan mereka kepada kebenaran. “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (at-Tahrim: 6). Menjaga keluarga yang dimaksud dalam butiran ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada...

Sempurnanya Suatu Amalan

Abu Abdillah An-Nabaji rahimahullah berkata: "Ada lima karakter yang dengannya akan sempurna suatu amalan: (1) keimanan yang disertai pengetahuan yang benar tentang Allah Azza wa Jalla, (2) mengenal al-haq, (3) mengikhlaskan seluruh amalan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, (4) beramal sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan (5) makan dari makanan yang halal. Apabila salah satu dari lima karakter ini hilang, maka tidak akan terangkat amalan-amalannya. Jika engkau mengenal Allah Azza wa Jalla namun tidak mengetahui al-haq, maka tidak ada manfaatnya. Dan andaikata engkau mengetahui al-haq namun tidak mengenal Allah Azza wa Jalla, juga tidak bermanfaat. Dan jika engkau mengenal Allah Azza wa Jalla, mengetahui al-haq, namun tidak ikhlas dalam amalan-amalanmu, maka tidak ada gunanya. Atau, engkau mengenal Allah Azza wa Jalla, mengetahui al-haq, ikhlas dalam amalan-amalanmu, namun tidak sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ma...

Kelembutan Kasih

Rasul yang mulia Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Berwasiatlah kalian kepada para wanita (istri) dengan kebaikan karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas. Bila engkau paksakan untuk meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Namun bila engkau biarkan begitu saja (tidak engkau luruskan) maka dia akan terus menerus bengkok. Karena itu berwasiatlah kalian kepada para wanita (istri).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1468) Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Dan bila engkau paksakan untuk meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Dan patahnya adalah dengan menceraikannya.” Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani Rahimahullahu berkata: “Sabda Nabi ‘Berwasiatlah kalian’ maksudnya adalah aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik dengan para wanita (istri). Maka terimalah wasiatku ini berkenaan dengan diri mereka, dan amalkanlah.” Beliau melanjutkan: “Dan  dalam...