Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji.” (Al-Baqarah : 267).
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
- Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Obyek | Nishab | Waktu | Besaran yang dikeluarkan |
Emas | 85 Gram | 1 Tahun | 2,5 % |
Perak | 595 Gram | 1 Tahun | 2,5 % |
Uang | Senilai 595 Gram Perak | 1 Tahun | 2,5 % |
Barang Dagangan | Senilai 595 Gram Perak | 1 Tahun | 2,5 % |
Harta Temuan | Tidak ada Nishob | Ketika ditemukan | 20 % |
Harta Tambang (Emas dan Perak) | Senilai Nishob emas dan perak | 1 Tahun | 2,5 % |
Kambing | 40 - 120 ekor 121 - 200 ekor 201 - 300 ekor Lebih dari 300 ekor | 1 Tahun | 1 ekor kambing betina 2 ekor kambing betina 3 ekor kambing betina Setiap 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing betina |
Sapid an kerbau | 30 ekor 40 ekor 60 - 69 ekor 70 - 79 ekor Lebih dari 80 ekor | 1 Tahun | 1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th 1 ekor sapi jantan/betina umur 2 th 2 ekor sapi umur 1 th 1 ekor sapi betina umur 2 th dan 1 ekor sapi jantan umur 1 th Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 th |
Hasil pertanian | 652,8 Kg | Ketika panen | 10 % tadah hujan 5 % irigasi dengan biaya/beban |
Penerima | 8 golongan : Fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharim, fi sabilillah, musafir | ||
Komentar
Posting Komentar